Siapa mengambil dan menghabiskannya (barang hutang), maka Allah akan membinasakannya
Utang piutang merupakan aktivitas yang tidak mungkin dihindari dalam kehidupan banyak orang. Islam membolehkan utang piutang tapi dengan ketentuan sebagai berikut:
PERTAMA
Orang yang ingin berhuang harus benar benar karena terpaksa. Sebab menurut Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wassallam, utang merupakan penyebab kesedihan di malam hari dan kehinaan di siang hari.
KEDUA
Orang yang berhutang hendaknya ada niat yang kuat untuk mengembalikan. Orang yang emiliki niat seperti ini akan di tolong Allah Subhanahu wata'la. Dari Abu Hurirah, ia berkata bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wassallam bersabda: "Barang siapa yang mengambil harta orang lain (berhutang) dengan tujuan untuk membayarnya ( mengembalikannya) maka Allah Subhanahu Wata'ala akan tunaikan untuknya. Dan barang siapa mengembalikannya untuk menghabiskannya (tidak melunisinya) maka Allah akan membinasakannya.
KETIGA
Harus di tulis dan dipersaksikan. Dua pihak yang melakukan transaksi utang piutang hendaknya menulis dan dipersaksikan oleh orang lain. Hal ini dijelaskan dalam firman Allahsurat al-Baqarah 2/282.
KEEMPAT
Pemberi hutang tidak boleh mengambil keuntungan atau manfaaat dari orang yang berhutang. Hal ini karena tujuan dari memberi pinjaman adalah mengasihi si peminjam dan menolongnya. Bukan mencari kompesensi atau keuntungan. Bahkan di anjurkan member penanguhan waktu kepada orang yang sedang kesulitan dalam melusasi hutangnyasetelah jatuh tempo. Hal ini berdasar firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 280 dan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wassallam " Barangsiapa ingin dinaungi Allah dengan naungan-Nya pada hari kiamat, maka hendaknya ia menanguhkan waktu waktu pelunasan utang bagi orang yang sedang kesuitan ayau hendaklah ia menggugurkan utangnya." HR. Ibnu Majah.
KELIMA
Orang yang berhutang hendaknya segera melunasi utangnya jika sudah mempunyai uang dan di anjurkan memberikan hadiah kepada yang memberi Pinjaman.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wassallam bersabda : "Menunda (pembayaran) bagi orang yang mampu merupakan tindakan dzalim." (HR. Bukhari)
kicker : warsidi
authors : Kardian Pratama Update 15.29 CB Blogger Indonesia
5 Hal yang perlu di ketahui seorang Muslim sebelum berhutang
Posted by Update on Senin, 04 September 2017
Siapa mengambil dan menghabiskannya (barang hutang), maka Allah akan membinasakannya
Utang piutang merupakan aktivitas yang tidak mungkin dihindari dalam kehidupan banyak orang. Islam membolehkan utang piutang tapi dengan ketentuan sebagai berikut:
PERTAMA
Orang yang ingin berhuang harus benar benar karena terpaksa. Sebab menurut Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wassallam, utang merupakan penyebab kesedihan di malam hari dan kehinaan di siang hari.
KEDUA
Orang yang berhutang hendaknya ada niat yang kuat untuk mengembalikan. Orang yang emiliki niat seperti ini akan di tolong Allah Subhanahu wata'la. Dari Abu Hurirah, ia berkata bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wassallam bersabda: "Barang siapa yang mengambil harta orang lain (berhutang) dengan tujuan untuk membayarnya ( mengembalikannya) maka Allah Subhanahu Wata'ala akan tunaikan untuknya. Dan barang siapa mengembalikannya untuk menghabiskannya (tidak melunisinya) maka Allah akan membinasakannya.
KETIGA
Harus di tulis dan dipersaksikan. Dua pihak yang melakukan transaksi utang piutang hendaknya menulis dan dipersaksikan oleh orang lain. Hal ini dijelaskan dalam firman Allahsurat al-Baqarah 2/282.
KEEMPAT
Pemberi hutang tidak boleh mengambil keuntungan atau manfaaat dari orang yang berhutang. Hal ini karena tujuan dari memberi pinjaman adalah mengasihi si peminjam dan menolongnya. Bukan mencari kompesensi atau keuntungan. Bahkan di anjurkan member penanguhan waktu kepada orang yang sedang kesulitan dalam melusasi hutangnyasetelah jatuh tempo. Hal ini berdasar firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 280 dan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wassallam " Barangsiapa ingin dinaungi Allah dengan naungan-Nya pada hari kiamat, maka hendaknya ia menanguhkan waktu waktu pelunasan utang bagi orang yang sedang kesuitan ayau hendaklah ia menggugurkan utangnya." HR. Ibnu Majah.
KELIMA
Orang yang berhutang hendaknya segera melunasi utangnya jika sudah mempunyai uang dan di anjurkan memberikan hadiah kepada yang memberi Pinjaman.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wassallam bersabda : "Menunda (pembayaran) bagi orang yang mampu merupakan tindakan dzalim." (HR. Bukhari)
kicker : warsidi
authors : Kardian Pratama
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
Related Posts
CB Blogger
di
15.29
Demi Masa :
0 komentar:
Posting Komentar