Islam melarang berbuat nihayah ( meratap ), memukul, atau merobek pakaian karena tertimpa musibah.
TAKZIYAH merupakan bentuk mashar (kata benda turunan) dari kata kerja 'aza. Maknanya sama dengan al-aza'u, yaitu sabar menghadapi musibah kehilangan.
Dari pengertian ini, maka takziyah bisa nerarti : membuat sabar dan menghibur orang yang tertimpa musibah dengan menyebutkan hal-hal yang dapat menghapus duka dan meringankan penderitaannya.
Islam mengajarkan adab-adab ber-takziyah sebagai berikut:
PERTAMA
Menghibur. Dengan isnad hasan, Ibnu Majahdan Baihaqi meriwayatkan dari Amr bin Hazim Radhiallahu'anhu :
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bersabda, Tidaklah seorang hamba yang mukmim menghibur saudaranya yang mengalami musibah, melainkan Allah azza wa Jalla memakaikan kepadanya pakaian kemuliaan pada hari kiamat."
Dalam hadist yang lain disebutkan,"Barangsiapa menhibur orang yang kesusahan, maka ia mendapatkan imbalan pahalanya." (Riwayat Tirmidzi)
KEDUA
Sunnahnya, TAKZIYAH dilakukan kepada seluruh orang yang tertimpa musibah (ahlul musibah)., baik orangtua, anak-anak, dan apalagi orang yang lemah. Lebih khusus lagi kepada orang-orang tertentu dari mereka yang merasa kehilangan dan kesepian karena dirimpa musibah tersebut.
Tetapi para ulama bersepakat, seseorang lelaki tidak boleh ber-takziyah kepada seseorang perempuan muda, sesab bisa menimbulak fitnah, kecuali mahramnya.
KETIGA
Harus menghindari dua hal berkut ini, meskipun sudah dilakukan secara turun temurun oleh banyak orang:
- Berkumpul untuk ber-takziyah pada suatu tempat khusus, seperti rumah, kuburan atau masjid.
- Keluarga mayit sengaja menyiapkan makanan untuk orang-orang yang datang ber-takziyah.
KEEMPAT
Menurut Imam An-Nawawi makruh setelah tiga hari, Yakni apabila orang yang melakukan takziyah atau orang yang mengalami musibah tidak hadir pada waktu pemakaman dan kedatanganya setelah tiga hari.
" Tidahlah dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari kiamat, untuk berkabung lebih dari tiga hari, terkecuali berkabung karena di tinggal mati suaminya yaitu selama empat bullan sepuluh hari" ( HR Bukhari 2/78 dan Muslim 4/202)
Namun sebagian ulama yang lain mengatakan, masa takziyah tidak dibatasi tiga hari, kapan sempat saat itu pun dapat melakukan. Sebab, pengertian tiga hari bukan penetapan, tapi perkiraan (kurang lebihnya) saja.
kicker : warsidi
authors : Kardian Pratama
0 komentar:
Posting Komentar